Hukum Nusa Tenggara Timur 

Diduga Korupsi, 14 Anggota DPRD Kupang Diperiksa

[ilustrasi: int]

Kejaksaan Negeri Oelamasi mulai melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 14 dari 30 anggota DPRD tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2011 sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang Oktory Gaspers, Minggu, 27 Oktober 2013. “Ada 14 anggota dewan yang sudah diperiksa jaksa terkait dana perjalanan dinas itu,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2011 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. “Dana itu sudah ada persetujuan DPRD dan Pemerintah, dan telah dipertanggungjawabkan,” tambah Oktory.

Lebih lanjut, menurut dia, sejauh ini belum ada satu anggota dewan pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih berstatus sebagai saksi.  “Baru saksi, belum ada yang tersangka,” ujarnya, seperti dikutip nttterkini.com, minggu, (27/10).

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Oelamasi, Jeremias Penna membenarkan jika pemeriksaan terhadap anggota dewan ini masih sebagai saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pengumpulan keterangan,” ungkapnya. [as]

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.